Panduan Lengkap untuk Pemula

Apa Itu LPSE?
LPSE adalah singkatan dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik, yaitu sistem yang digunakan untuk melakukan proses pengadaan barang dan jasa secara online. Sistem ini memudahkan instansi pemerintah dan penyedia barang/jasa dalam mengikuti proses pengadaan secara transparan, efisien, dan sesuai aturan.
Dengan adanya LPSE, proses pengadaan jadi lebih mudah, cepat, transparan, serta mengurangi potensi korupsi.
Manfaat LPSE
Berikut adalah beberapa manfaat menggunakan LPSE:
- Proses pengadaan lebih transparan dan terbuka untuk semua penyedia.
- Mempermudah penyedia barang/jasa mengikuti tender atau lelang.
- Mengurangi biaya administrasi karena semua dilakukan secara online.
- Mempercepat proses pengadaan.
- Mempermudah monitoring dan evaluasi pengadaan.

Langkah-Langkah Mengikuti Pengadaan Melalui LPSE
Untuk bisa ikut pengadaan di LPSE, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Registrasi Akun di LPSE
Cara Registrasi Akun LPSE:
- Kunjungi website resmi LPSE (contoh: https://inaproc.lkpp.go.id atau LPSE milik pemerintah daerah/instansi terkait).
- Klik menu “Daftar Penyedia”.
- Isi data perusahaan secara lengkap:
- Nama perusahaan
- NPWP
- Alamat lengkap
- Nomor telepon
- Nama perusahaan
- Unggah dokumen persyaratan, seperti:
- Akta Pendirian Perusahaan
- SIUP/NIB
- NPWP
- KTP Direktur
- Akta Pendirian Perusahaan
- Setelah selesai, klik “Daftar” dan tunggu verifikasi dari admin LPSE.
2. Login ke LPSE
Setelah akun disetujui:
- Masuk ke LPSE dengan username dan password Anda.
- Lengkapi profil perusahaan jika diperlukan.
- Siap mengikuti proses lelang atau tender.
3. Cari dan Ikuti Tender
Cara Mencari Tender di LPSE:
- Login ke akun LPSE.
- Pilih menu “Daftar Lelang”.
- Gunakan filter pencarian berdasarkan:
- Jenis barang/jasa
- Lokasi pengadaan
- Nilai pengadaan
- Jenis barang/jasa
- Pilih lelang yang sesuai dan klik “Ikuti Lelang”.
Persyaratan Dokumen untuk Mengikuti Tender
Dokumen Wajib | Keterangan |
Akta Pendirian Perusahaan | Harus sesuai dengan bidang usaha |
NPWP | Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan |
SIUP/NIB | Izin Usaha atau Nomor Induk Berusaha |
KTP Direktur | Kartu Tanda Penduduk pimpinan perusahaan |
Surat Pernyataan Minat | Format sesuai LPSE, ditandatangani direktur |
Dokumen Penawaran | File teknis dan administrasi, sesuai tender |