LPSE: Layanan Pengadaan Secara Elektronik

Panduan Lengkap untuk Pemula

Apa Itu LPSE?

LPSE adalah singkatan dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik, yaitu sistem yang digunakan untuk melakukan proses pengadaan barang dan jasa secara online. Sistem ini memudahkan instansi pemerintah dan penyedia barang/jasa dalam mengikuti proses pengadaan secara transparan, efisien, dan sesuai aturan.

Dengan adanya LPSE, proses pengadaan jadi lebih mudah, cepat, transparan, serta mengurangi potensi korupsi.


Manfaat LPSE

Berikut adalah beberapa manfaat menggunakan LPSE:

  1. Proses pengadaan lebih transparan dan terbuka untuk semua penyedia.
  2. Mempermudah penyedia barang/jasa mengikuti tender atau lelang.
  3. Mengurangi biaya administrasi karena semua dilakukan secara online.
  4. Mempercepat proses pengadaan.
  5. Mempermudah monitoring dan evaluasi pengadaan.

Langkah-Langkah Mengikuti Pengadaan Melalui LPSE

Untuk bisa ikut pengadaan di LPSE, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Registrasi Akun di LPSE


Cara Registrasi Akun LPSE:

  • Kunjungi website resmi LPSE (contoh: https://inaproc.lkpp.go.id atau LPSE milik pemerintah daerah/instansi terkait).
  • Klik menu “Daftar Penyedia”.
  • Isi data perusahaan secara lengkap:
    • Nama perusahaan
    • NPWP
    • Alamat lengkap
    • Nomor telepon
  • Unggah dokumen persyaratan, seperti:
    • Akta Pendirian Perusahaan
    • SIUP/NIB
    • NPWP
    • KTP Direktur
  • Setelah selesai, klik “Daftar” dan tunggu verifikasi dari admin LPSE.

2. Login ke LPSE


Setelah akun disetujui:

  • Masuk ke LPSE dengan username dan password Anda.
  • Lengkapi profil perusahaan jika diperlukan.
  • Siap mengikuti proses lelang atau tender.

3. Cari dan Ikuti Tender


Cara Mencari Tender di LPSE:

  1. Login ke akun LPSE.
  2. Pilih menu “Daftar Lelang”.
  3. Gunakan filter pencarian berdasarkan:
    • Jenis barang/jasa
    • Lokasi pengadaan
    • Nilai pengadaan
  4. Pilih lelang yang sesuai dan klik “Ikuti Lelang”.

Persyaratan Dokumen untuk Mengikuti Tender

Dokumen WajibKeterangan
Akta Pendirian PerusahaanHarus sesuai dengan bidang usaha
NPWPNomor Pokok Wajib Pajak perusahaan
SIUP/NIBIzin Usaha atau Nomor Induk Berusaha
KTP DirekturKartu Tanda Penduduk pimpinan perusahaan
Surat Pernyataan MinatFormat sesuai LPSE, ditandatangani direktur
Dokumen PenawaranFile teknis dan administrasi, sesuai tender